This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 25 April 2023

ADAB MEMBACA AL-QURAN

 



 

A.    Pengertian  al-Qur’an

secara bahasa diambil dari kata: وقرانا- قراة- يقرا - ا قر yang berarti sesuatu yang dibaca. Arti ini mempunyai makna anjuran kepada umat Islam untuk membaca Alquran. Alquran juga bentuk mashdar dari القراة yang berarti menghimpun dan mengumpulkan. Dikatakan demikian sebab seolah-olah Alquran menghimpun beberapa huruf, kata, dan kalimat secara tertib sehingga tersusun rapi dan benar[1]

Al-Qur’an menurut istilah adalah firman Allah SWT. Yang disampaikan oleh Malaikat Jibril dengan redaksi langsung dari Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad SAW, dan yang diterima oleh umat Islam dari generasi ke generasi tanpa ada perubahan[2].

B.     Membaca al-Qur’an

Membaca dapat diartikan melihat serta memahami, mengeja atau melafalkan isi dari apa yang tertulis. Sedangkan membaca al-Qur’an adalah melihat serta memahami isi dari apa yang tertulis dengan melisankan atau hanya dalam hati, melafalkan apa yang tertulis dalam firman Allah SWT. Dalam membaca al-Qur’an setiap muslim dianjurkan untuk membaca secara tartil, yakni membaca dengan pelan-pelan, tenang dan teratur sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Hukum membaca al-Qur’an dengan tartil adalah fardu ‘ain. Seperti dalam firman Allah SWT, yaitu:

"اَوْزِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ القُرْاَنَ تَرْتِيْلًا (4)" [3]

“dan bacalah al-Qur’an itu secara tartil (pelan-pelan)”.

 

C.    Adab membaca al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kitap suci yang mulia, maka sudah menjadi keharusan bagi umat Islam untuk memuliakannya. Salah satu cara memuliakan al-Qur’an adalah dengan cara membacanya. Namu dalam membaca al-Qur’an terdapat tata cara atau adab dalam membaca al-Qur’an. Adapun adab membaca al-Qur’an sebagai berikut:

1.      Menyetuh al-Qur’an dalam keadaan suci.

2.      Menggunakan pakaian yang sopan dan baik.

3.      Mengambil al-Qur’an dengan tangan kanan. Lalu dekaplah, jangan di cangking. Mencari tempat yang suci atau bersih.

4.      Membaca al-Qur’an dengan diawali lafal ta’awudz (QS. An-Nahl [16]:98).

فَإِذَا قَرَأتَ ٱلقُرءَانَ فَٱستَعِذ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

“maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk (an-nahl: 98).

5.      Membaca dengan tertil (QS. Al-Muzammil [73]: 4).

اَوْزِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ القُرْاَنَ تَرْتِيْلًا

“atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan (al-muzammil: 4).

6.      Berhenti membaca jika menguap, atau membaca ayat ancaman untuk minta perlindungannya.

7.      Membaca al-Qur’an dengan khusyuk (QS. Shad [38]: 29).

8.      Berusaha memahami arti dan makna al-Qur’an (QS. Muhammad [47]:24).

9.      Mendengarkan saat dibacakan (QS. Al-A’raf [7]: 204).

10.  Tutuplah al-Qur’an selepas dibaca. Jangan dibiarkan terbuka tanpa dibaca. Jangan lupa menaruh sesuatu di atasnya.



[1] Anshori, Ulumul Quran, Jakarta: Rajawali Press, 2013, h.17.

[2] Anshori, Ulumul Quran, Jakarta: Rajawali Press, 2013, h. 18.

[3] Al-Qur’an dan Terjemah, Al-Muzammil ayat 4, Bekasi: Sukses Publising, 2012, h. 575.

Selasa, 18 April 2023

ADAB MAKAN DAN MINUM

 


 

A.    Pengertian Etika dan Adab

Etiket dapat diartikan tata cara atau tingkah laku yang baik. Kata etiket berasal dari bahasa prancis yaitu etiquette. Banyak orang yang mengartikan etiket sebagai sopan santun, tata krama, tata pergaulan, dan perilaku. Semua itu dapat disimpulkan agar manusia menjadi lebih baik dalam kehidupannya.

Etiket mempunyai arti yang sangat penting sekali dalam kehidupan manusia pada umumnya, sebagai salah satupelengkap hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya. Jadi, seolah-olah etiket itu mengharuskan manusia menjadi lebih baik, lebih dewasa, lebih toleran dan dapat memahami kehidupan.

Sedangkan pengertian adab menurut Muhammad bin Mukarram bin Mandzur al-Afriqi al-Misri adalah suatu budi pekerti yang dilakukan oleh seseorang. Disebut adab karena mendidik manusia kepada hal-hal terpuji dan mencegah mereka dari hal yang jelek. Seperti dalam riwayat hadits Nabi Saw:

أَدَّبَنِي رَبِي فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبِي

“Rabb ku telah mendidikku dengan sebaik-baik pendidikan”[1].

Adab dan akhlak hamper sama maknanya, akan tetapi ada beberapa perbedaan, diantaranmya sebagai berikut:

Adab

Akhlak

1.      Tata cara, tata tertib atau aturan.

2.      Membicarakan tata tertib atau tata cara yang sudah diatr dengan sedemikian rupa.

3.      Adab islamiyah berarti tata cara atau tata tertib menurut ajaran Islam dan begitu seharusnya setiap muslim mengikuti dan mentaatinya.

1.      Budi pekerti, moral, tabiat atau perangai.

2.      Membicarakan perilaku yang muncul dari sifat jiwa, bisa perngai yang baik maupun yang buruk.

3.      Akhlak islamiyah berarti akhlak atau moral menurut ajaran Islam[2].

 

 Jadi, table di atas dapat disimpulkan bahwa jika adab dan akhlak masih berdiri sendiri, karena pada keduanya tampak jelas perbedaannya. Kemudian jika kata adab dan akhlak dipadukan dengan kata “Islami” maka arti keduanya hamper sama dan sulit untuk membedakannya, karena baik adab Islami dan akhlak Islami berisi ajaran berperilaku yang baik menurut Islam.

B.     Telaah Hadits Adab makan dan Minum

Pada telaah ini akan membahas berbagai adab makan dan minum beserta haditsnya agar dapat di pahami dan dimengerti. Adapun adab makan dan minum beserta haditsnya sebagai berikut:

1.      Membaca doa sebelum dan sesudah makan.

"... إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرْ اِسْمَ اللهِ ..."[3].

“... Jika seseorang diantara kalian makan, maka hendaknya dia menyebut nama Allah. ...”

Berdasarkan hadits di atas, dianjurkan bagi umat muslim mengucapkan Basmallah sebelum makan dan hal ini sudah merupakan kesepakatan para ulama,  dan juga dianjurkan setelah atau selesai makan untuk membaca Hamdallah. Namun jika seseorang sengaja tidak membaca Basmallah pada awal makan, atau karena lupa, tidak tahu, tidak mampu atau dengan alasan lain, kemudian memungkinkan baginya untuk membaca, dengan mengucapkan "بسم الله أوله و أخره"  yang artinya “Dengan menyebut nama Allah di awal dan akhirnya”[4]

2.      Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.

"... بَرَكَةُ الطَّعَامِ الوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَ الوُضُوْءُ بَعْدَهُ".[5]

“... Berkah makanan adalah dengan berwudhu sebelum dan sesudahnya”.

Hadits di atas merupakan anjuran berwudhu ketika sebelum makan dan sesudah makan. Tanda betapa agama Islam memperhatikan urusan umatnya, sampai mengatu pada hal yang kecil. Ada kalanya menganjurkan mencuci tangan dengan kata berwudhu sebelum dan sesudah makan, bahkan anjuran ini yang lebih banyak ditemukan disbanding anjuran yang secara langsung menggunakan kata membasuh tangan.

3.      Menjahui dari sikap berlebih-lebihan.

"... المُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مَعًي وَاحِدٍ وَ الكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ"[6].

“... Seorang mukmin itu makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus”.

Berdasarkan hadits di atas, al-Qadhi berkata “hadits ini berkenaan dengan orang itu sendiri, dikatakan padanya sebagai pemisalan”. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hendaknya orang mukmin bersikap hemat pada makanannya. Sedangkan pakar kedokteran mengatakan “setiap manusia memiliki tujuh macam usus yaitu perut besar, tiga usus halus yang bersambung dengannya, dan tiga usus besar”. Orang kafir yang karena kerakusannya dan tidak mengucapkan nama Allah pada saat makan, maka tidak cukup baginya nkecuali harus memenuhi seluruh ususnya. Sedangkan orang mukmin karena kesederhanaannya dan mengucap nama Allah pada saat makan, maka makanan tersebut dapat mengenyangkan dan cukup hanya satu usus saja.

4.      Makan dan minum menggunakan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri.

"... إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَ لْيَشْرَبُ بِيَمِيْنِهِ ..."[7].

“... hendaklah ia makan dengan tangan kenannya dan juga minum dengan tangan kanannya ...”

Keterangan hadits Nabi Saw yang disebutkan di atas disebutkan bahwa setan makan menggunakan tangan kiri, maka kita sebagai umat Islam dilarang untuk menyerupainya. Menurut al-Tibi, larangan makan dan minum menggunakan tangan kiri karena menyerupai bala tentara setan. Setan itu mempunyai bala tentara dan akan membawa bala tentaramya tersebut bersamanya[8].

5.      Makan dengan tiga jari.

"... أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثَ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا[9].

“… Rasulullah Saw makan dengan tiga jari …”.

Al-Nawawi menjelaskan bahwa menggunakan tiga jari ini selama memungkinkan. Maksudnya jika memang masih memungkinkan menggunakan tiga jari maka tidak diperlukan menggunakan empat atau lima jari. Tetapi jika diperlukan untuk menggunakan lebih dari tiga jari maka diperbolehkan  menggunakan empat jari ataupun lima jari, seperti ketika memakan kaldu atau kuah daging[10].

6.      Tidak membiarkan makanan yang jatuh.

"... إِذَا أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ وَقَالَ إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدُكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الأَذَي وَلْيَأْكُلْهَا وَ لَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ ..."[11].

“…jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaknya ia membersihkannya dari kotoran dan makanannya, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan!. …”.

Maksud dari makanan yang jatuh adalah makanan jatuh kemudian terkena debu atau pasir. Dalam redaksi hadits disebutkan “jangan meninggalkan makanan tersebut untuk setan”. Maksud ini adalah menyia-nyiakan nikamt Allah dan menganggap hina nikmat tersebut perbuatan orang yang sombong. Dan yang mencegah untuk memungut makanan yang terjatuh tersebut adalah sifat sombong dan ini termasuk sifat dari setan[12].

7.      Menutup makanan dan minuman.

"... وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَ الشَّرَابَ ..."[13].

“… dan tutuplah pintu rumah kalian, tutuplah wadah-wadah kalian serta tutup, pula tempat makan dan minuman kalian…”

Anjuran ini termasuk sekelompok dari anjuran-anjuran lainnya yg semuanya hendaknya dilakukanoleh umat manusia untuk menjaga keselamatannya dari bahaya manusia itu sendiri ataupun dari makhluk setan[14].

8.      Menjilati jari setelah makan.

"... إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ ذَلِكَ البَرَكَةُ"[15].

“… jika salah seorang dari kalian makan hendaklah menjilati jari-jari, karena ia tidak tahu dimana letak barakah dari makanannya”.

Menurut al-Nawawi maksud dari hadits anjuran menjilati tangan atau piring makan adalah makanan yang ada memiliki berkah di dalamnya, dan manusia tidak mengetahui dimana letak barokah tersebut, apakah terletak pada makanan yang ia makan ataukah terletak pada di sisa makanan yang ai tinggalkan, maka hendaknya melakukan anjuran tersebut untuk memperoleh barokah dari makanan yang kita makan. Adapu pengertian dari barakah adalah tambahyan dan tetapnya kebaikan.

9.      Tidak mencela makanan.

"... مَا عَابَ النَّبِي صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ"[16].

“… Nabi Saw tidak pernah mencela makanan sekali pun. Bila beliau berselera, maka beliau memakannya dan bila tidak suka, maka beliau meninggalkannya.

Nabi Saw mengajarkan kita untuk tidak mencela makanan karena pada dasarnya mencela makanan itu haram, apabila seseorang mencela, mencaci dan melarang untuk memakannya.

10.  Tidak meniup makanan.

"... لَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْفَخُ فِي طَّعَامٍ وَلَا شَرَابٍ وَلَا يَتَنَفَّسُ فِي الإِنَاءِ".

“… Rasulullah Saw tidak pernah meniup pada makanan dan minuman, dan beliau juga tidak bernafas dalam bejana”.

Larangan meniup makanan atau minuman dalam wadah adalah larangan utnuk mendidik supaya benar-benar dalam menjaga kebersihan, karena mungkin saja air liur keluar bercampur dengan makanan dan minuman sehinggaa orang lin meraka jijik, atau mungkin saja tertiup uap air kotor dari perutnya sehingga merusak kemurnian air atau makanan[17].

11.  Mengambil makanan yang terdekat.

"... كُلْ مِمَّا يَلِيْكَ"[18].

“… makanlah makanan yang ada didepanmu”.

Hadits Nabi Saw tentang makan dari yang terdekat terlebih dahulu karena jika seseorang makan dari tempat di mana temannya makan adalah perilaku yang buruk dan menghilangkan wibawa.

12.  Larangan makan dan minum sambil berdiri.

"... نَهَي أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلَ قَائِمًا ..."[19].

“… melarang seseorang minum sambil berdiri”.

Ibnu Qayyim Rahimatulullah berkata, diantara petunjuk Nabi Saw dari perbuatan-perbuatan beliau yang lebih banyak be;iau lakukan yaitu minum sabil duduk, tapi juga diriwayatkan bahwa beliau pernah minum dalam keadaan berdiri. karena minum sambil berdiri itu hanyalah dilakukan karena ada sebuah hajat atau keperluan.

C.     Hikmah Adab dan Minum

Terkait pembahasan di atas maka terdapat hikmah mengenai adab makan dan minum yang dianjurkan oleh Nabi Saw yaitu:

1.      Makan dan minum sesuai dengan adab atau tata cara yang diatur dalam islam mencerminkan seseorang memiliki akhlak yang baik dan akan di hitung sebagai bentuk ibadah oleh Allah SWT.

2.      Mendapat ridho Allah Swt karena telah menaati perintah-Nya dan memilik makanan dan minuman yang halal.

3.      Memiliki akhlakul karimah karena makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktifitas dan beribadah.

4.      Terjaganya kesehatan jasmani dan rohani.



[1] Jalaluddin as-Suyuti. Jam’ul Jawami’. Beirut: Mu’assisah ar-Risalah, 1992. h 39.

[2] Choiruddin Hadhiri. Akhlak dan Adap Islami. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2015. h 15.

[3] Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’at al-Sajastani, Sunan Abu Dawud. Beirut: Da al-Kitab al-Arabi, tt. Jilid 4. h 138.

[4] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim. Cet 2. Jakarta: DarusSunnah, 2013. h 715-716.

[5] Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’at al-Sajastani, Sunan Abu Dawud. Beirut: Da al-Kitab al-Arabi, tt. Jilid 4. h 257.

[6] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qurayairiy al-Naysaburiy, Sahih Muslim. Juz II.  Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1992/1413H. h 224.

[7] Abu Isa Muhammad bin Isa bin Sawrah al-Turmuziy. Sunan al-turmuziy. Juz III, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tt. h 322.

[8] Abi al-A’la Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri. Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhijami al-Turmudzi. Juz 5. Mesir: Dar al-Fikri, tt. h 519.

[9] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairiy alNaysaburiy. Sahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1992M/1413H. h 114.

[10] MUHYI AL-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Shahih Muslim bi Syarh al-nawawi. Juz 13. Mesir: Maktabah al-Misriyyah, 1930. h 203.

[11] Abu Isa Muhammad bin Isa bin Sawrah al-Turmuziy. Sunan al-turmuziy. Juz III, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tt. h 315.

[12] Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Quzwaini. Sunan Ibnu Majah. Juz 2. Semarang: Thoha Putra, 1954. h. 204.

[13] Abu Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz 7. h. 145.

[14] MUHYI AL-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Shahih Muslim bi Syarh al-nawawi. Juz 13. Mesir: Maktabah al-Misriyyah, 1930. h 185.

[15] Abu Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz 7. h. 106.

[16] Abu Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz 7. h. 96.

[17] Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Hadits Sahih al-Bukhari Muslim. Terj. Arif Rahman hakim. h. 589.

[18] Abu Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz 7. h. 88.

[19] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairiy alNaysaburiy. Sahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1992M/1413H. h 213.